PENTINGNYA PENDIDIKAN PADA ANAK USIA DINI TENTANG KEHORMATAN (AURAT)

 1.  Pengertian Kehormatan menurut bahasa

Kehormatan (Aurat) Aurat diambil dari perkataan Arab ‘Aurah’ yang bererti keaiban. Manakala dalam istilah fekah pula aurat diertikan sebagai bahagian tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.

Di dalam Islam terdapat beberapa keadaan di mana masyarakat Islam dibenarkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang tertentu.

Perintah menutup aurat telah difirmankan oleh Allah S.W.T dalam Surah Al-Ahzab ayat 33;

“Dan hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu serta janganlah kamu mendedahkan diri seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah zaman dahulu; dan dirikanlah sembayang serta berikanlah zakat; dan taatilah kamu kepada Allah dan RasulNya.

Sesungguhnya Allah (perintahkan kamu dengan semuanya itu) hanyalah kerana hendak menghapuskan perkara-perkara yang mencemarkan diri kamu-wahai “ahlul bait”, dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya (dari segala perkara yang keji).

(https://salafytobat.wordpress.com/category/fiqh-aurat-menurut-4-madzab/)

Kehormatan (Aurat) adalah bagian badan yang harus tertutup. Aurat laki laki yaitu bagian antara lutut dan pusar. Tetapi dalam keadaan darurat paha boleh kelihatan.

Adapun aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

Aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lututnya (HR Daraquthni, Baihaqi)

Anas berkata,”sesungguhnya nabi saw., pada hari dalam perang Khaibar, menyingsingkan kain hingga pahanya sehingga saya bisa melihat pahanya yang putih.”(HR Bukhari)

Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang sudah balig kecuali ia berjilbab. (HR Khamsah)

Sekalipun aurat laki-laki adalah antara lutut dan pusar, namun kita dilarang oleh nabi saw. Melakukan shalat tanpa baju kemeja (kemeja atas badan).

Tidak ada shalat di antaramu sekalian yang hanya mengenakan selembar kain (untuk menutup aurat), sementara pada bagian atas tubuh tidak ada selembar pakaian apapun. (muttafaq ‘alaih).

(Sukandi, Syarief Muh. Ramadhan 1432 H./Agustus 2011. BIMBINGAN PRAKTIS FIQIH IBADAH. Jl. Gumuruh No. 38, Bandung 4027: PT Kiblat Buku Utama).

2.   Pengertian Kehormatan (Aurat) menurut 4 madzhab

Seluruh mazhab dan para ulama mujtahid Islam bersepakat tentang wajibnya menutup aurat, baik aurat perempuan maupun laki-laki. Mereka bersepakat bahwa tubuh wanita seluruhnya merupakan aurat, termasuk kepala, dada, dan lehernya, dan hal itu tidak berbeda antara istri-istri Rasul ataupun selain mereka dari kalangan wanita.

Tidak ada perbedaan antara wanita bangsa arab ataupun bangsa azam dalam hal ini, karena seruan Allah SWT sifatnya umum ditujukan kepada kaum wanita mukminat, bukan khusus kepada kalangan istri- istri Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam ataupun wanita bangsa Arab saja.

Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:

يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ

ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩ )

Hai Nabi Katakanlah kepada istri-istrimu, dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Ku menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Malia Penyayang.” QS. al-Ahzab ayat: 59”

Pada ayat lain, Allah SWT berfirman:

وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ

إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ ۖ … (النور : 31)

Dan Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, danmemelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya’.” (QS. an-Nur ayat: 31).

Memang terjadi perbedaan pendapat tentang apakah wajah, kedua telapak kaki, kedua telapak tangan dan suara perempuan adalah termasuk aurat perempuan atau bukan.

Pada bab-bab mendatang kami akan membahas pendapat-pendapat ulama tentang masalah ini dan akan kami kutip redaksi pendapat mereka dari kitab-kitab mereka secara langsung.

2.1  Pendapat Mazhab Syafi’i Radhiallahu ‘anhu

Sehubungan dengan pendapat mazhab Syafi’i, pendapat yang paling populer di kalangan mazhab ini menetapkan kedua telapak kaki atau kedua kaki sebagai ‘aurat wanita yang wajib ditutupi, sedangkan wajah dan kedua telapak tangan bukan merupakan ‘aurat, namun wajib ditutupi jika wanita tersebut mengkhawatirkan timbulnya fitnah atau ia mengetahui adanya pandangan kaum lelaki terhadapnya.

Sedangkan suara wanita, mazhab Syafi’i tidak mengangapnya sebagai aurat kecuali jika wanita yang bersangkutan menghawatirkan timbulnya fitnah. Wanita juga masih diperkenankan untuk keluar dari rumah dengan seizin suaminya jika ia telah menutupi seluruh tubuhnya dan ia benar-benar merasa aman dan tidak ada kemungkinan timbulnya fitnah yang dapat timbul.

Wanita tidak boleh bersentuhan tanpa penghalang dengan lelaki asing yang bukan muhrim-nya, meskipun sekedar berjabatan tangan, kecuali dalam keadaan darurat. Kaum lelaki yang bukan muhrimnya tidak diperkenankan melihatnya, meskipun sekedar melihat wajahnya yang dalam mazhab Syafi’i bukan merupakan ‘aurat. Dalam hal ini.

Ar-Rafi’i berbeda pendapat. Menurutnya boleh melihat wajah wanita jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah. Memang, pada saat melamar seorang wanita, atau ketika wanita tersebut memberikan kesaksian (di pengadilan misalnya atau yang semacamnya—pent) lelaki asing diperbolehkan melihat wajahnya secara khusus, ataupun melihat kedua telapak tangannya, sesuai dengan syarat-syarat yang disebutkan di kitab-kitab fiqih.

2.2  Pendapat Mazhab Hanafi Radhiallahu ‘anhu

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki bukanlah merupakan ‘aurat, akan tetapi wajib ditutupi jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

2.3  Pendapat Mazhab Maliki Radhiallahu ‘anhu

Imam Maliki berpendapat bahwa wajah, dan kedua telapak tangan bukanlah merupakan ‘aurat, akan tetapi wajib ditutupi jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

2.4  Pendapat Mazhab Hambali Radhiallahu ‘anhu

Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah ‘aurat.

Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah (hal. 28) disebutkan: Menutup ‘aurat daripandangan mata adalah suatu kewajiban menurut Ijma’ Ulama.

Berkenaan dengan batasan-batasan ‘aurat wanita merdeka, Abu Hanifah berpendapat bahwa seluruh tubuhnya ‘aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kakinya.

Sebuah riwayat yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah juga menyatakan bahwa kedua telapak kaki wanita juga merupakan ‘aurat.

Imam Malik dan Asy-Syafi’i sepakat berpendapat bahwa ‘aurat wanita ialah seluruh badan kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan Imam Ahmad memiliki dua riwayat, salah satunya adalah mengecualikan wajah dan kedua telapak tangannya dari ‘aurat wanita, dan satu riwayat lagi yang lebih populer menyatakan bahwa yang merupakan ‘aurat wanita hanyalah wajahnya saja secara khusus.

Dalam Kitab ‘Umdah Al-Mufti wa Al-Mustafti karya Al-Ahdal Asy-Syafi’i ( hal. 90/3) disebutkan sebagai berikut :Kaum wanita dibolehkan keluar dari rumah mereka untuk memenuhi suatu keperluan mereka dan ketika mereka keluar, mereka tidak diwajibkan menutupi wajah-wajah mereka kecuali jika mereka mengkhawatirkan timbulnya fitnah. An-Nawawi mengutip dari ‘Iyadh sebuah ijma’ (konsensus) bahwa wanita dalam perjalanannya diluar rumah, tidak diwajibkan untuk menutupi wajahnya, dan dalam hal ini menutup wajah hanyalah merupakan pekerjaan sunnah. Namun di sisi lain, kaum pria wajib menahan pandangannya sesuai dengan perintah yang telah ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an diatas.

Di dalam kitab At-Tuhfah disebutkan sebagai berikut:

Kecuali apabila wanita tersebut telah memastikan bahwa dirinya menjadi obyek pandangan mata seorang lelaki yang bukan muhrimnya, maka pada saat itu ia harus segera menutupi wajahnya sehingga menghalangi pandangan si lelaki tersebut terhadapnya. Jika tidak, maka si wanita tersebut telah turut serta dalam membantu si lelaki tersebut melakukan perbuatan haram sehingga akibatnya si wanita pun dinilai telah melakukan perbuatan dosa. (https://www.alfachriyah.org/artikel-wanita-solehah/definisi-dan-batasan-batasan-aurat-menurut-para-ulama-fiqih/)

Dapat di simpulkan bahwa menutup aurat itu wajib dan bermanfaat karna akan meminimalisir kejahatan yang sedang banyak di beritakan di stasiun tv..

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA MOHON MAAF BILA ADA KESALAHAN PENULISAN ATAU KESALAHAN KUTIPAN BILA ADA KELEBIHAN ITU MURNI DARI ALLAH DAN BILA ADA KESALAHAN ITU MURNI DARI SAYA DI TUTUP DENGAN HAMDALAH.

ALHAMDULILLAH 

WASSALAMMUALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATU

SEMOGA BERMANFAAT :)

Komentar