PENTINGNYA PENDIDIKAN PADA ANAK USIA DINI TENTANG KEHORMATAN (AURAT)
1. Pengertian
Kehormatan menurut bahasa
Kehormatan (Aurat) Aurat diambil dari perkataan Arab ‘Aurah’ yang bererti
keaiban. Manakala dalam istilah fekah pula aurat diertikan sebagai bahagian
tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
Di dalam Islam terdapat beberapa keadaan di mana masyarakat Islam
dibenarkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang tertentu.
Perintah menutup aurat telah difirmankan oleh Allah S.W.T dalam Surah
Al-Ahzab ayat 33;
“Dan hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu serta janganlah kamu
mendedahkan diri seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah zaman
dahulu; dan dirikanlah sembayang serta berikanlah zakat; dan taatilah kamu
kepada Allah dan RasulNya.
Sesungguhnya Allah (perintahkan kamu dengan semuanya itu) hanyalah kerana
hendak menghapuskan perkara-perkara yang mencemarkan diri kamu-wahai “ahlul
bait”, dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya (dari segala perkara
yang keji).
(https://salafytobat.wordpress.com/category/fiqh-aurat-menurut-4-madzab/)
Kehormatan (Aurat) adalah bagian badan yang harus tertutup. Aurat laki laki
yaitu bagian antara lutut dan pusar. Tetapi dalam keadaan darurat paha boleh
kelihatan.
Adapun aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak
tangan.
Aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lututnya (HR Daraquthni, Baihaqi)
Anas berkata,”sesungguhnya nabi saw., pada hari dalam perang Khaibar,
menyingsingkan kain hingga pahanya sehingga saya bisa melihat pahanya yang
putih.”(HR Bukhari)
Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang sudah balig kecuali
ia berjilbab. (HR Khamsah)
Sekalipun aurat laki-laki adalah antara lutut dan pusar, namun kita
dilarang oleh nabi saw. Melakukan shalat tanpa baju kemeja (kemeja atas badan).
Tidak ada shalat
di antaramu sekalian yang hanya mengenakan selembar kain (untuk menutup aurat),
sementara pada bagian atas tubuh tidak ada selembar pakaian apapun. (muttafaq
‘alaih).
(Sukandi, Syarief
Muh. Ramadhan 1432 H./Agustus 2011. BIMBINGAN PRAKTIS FIQIH IBADAH. Jl. Gumuruh
No. 38, Bandung 4027: PT Kiblat Buku Utama).
2. Pengertian
Kehormatan (Aurat) menurut 4 madzhab
Seluruh mazhab dan para ulama mujtahid Islam bersepakat tentang wajibnya
menutup aurat, baik aurat perempuan maupun laki-laki. Mereka bersepakat bahwa
tubuh wanita seluruhnya merupakan aurat, termasuk kepala, dada, dan lehernya,
dan hal itu tidak berbeda antara istri-istri Rasul ataupun selain mereka dari
kalangan wanita.
Tidak ada perbedaan antara wanita bangsa arab ataupun bangsa azam dalam hal
ini, karena seruan Allah SWT sifatnya umum ditujukan kepada kaum wanita
mukminat, bukan khusus kepada kalangan istri- istri Rasulullah Shalallahu
alaihi wa aalihi wa shahbihi wa sallam ataupun wanita bangsa Arab saja.
Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
يَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ
ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا
رَّحِيمًا (الأحزاب : ٥٩ )
”Hai Nabi Katakanlah
kepada istri-istrimu, dan anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang-orang
mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Ku menjadikan
mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun
lagi Malia Penyayang.” QS. al-Ahzab ayat: 59”
Pada ayat lain, Allah SWT berfirman:
وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡـفـَظۡنَ فـُرُوجَهُنَّ
وَلـَا يُبۡـدِينَ زِينَتـَهُنَّ
إِلـَّا مَا ظـَهَرَ مِنۡهَا ۖ وَلۡـيَضۡرِبۡنَ بـِخُمُرِهـِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهـِنَّ
ۖ … (النور : 31)
“Dan Katakanlah kepada
wanita-wanita mukminah, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka,
danmemelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung kedadanya’.” (QS. an-Nur ayat: 31).
Memang terjadi perbedaan pendapat tentang apakah wajah, kedua telapak kaki,
kedua telapak tangan dan suara perempuan adalah termasuk aurat perempuan atau
bukan.
Pada bab-bab mendatang kami akan membahas pendapat-pendapat ulama tentang
masalah ini dan akan kami kutip redaksi pendapat mereka dari kitab-kitab mereka
secara langsung.
2.1 Pendapat Mazhab Syafi’i Radhiallahu ‘anhu
Sehubungan dengan pendapat mazhab Syafi’i, pendapat yang paling populer di
kalangan mazhab ini menetapkan kedua telapak kaki atau kedua kaki sebagai
‘aurat wanita yang wajib ditutupi, sedangkan wajah dan kedua telapak tangan
bukan merupakan ‘aurat, namun wajib ditutupi jika wanita tersebut mengkhawatirkan
timbulnya fitnah atau ia mengetahui adanya pandangan kaum lelaki terhadapnya.
Sedangkan suara wanita, mazhab Syafi’i tidak mengangapnya sebagai aurat
kecuali jika wanita yang bersangkutan menghawatirkan timbulnya fitnah. Wanita
juga masih diperkenankan untuk keluar dari rumah dengan seizin suaminya jika ia
telah menutupi seluruh tubuhnya dan ia benar-benar merasa aman dan tidak ada
kemungkinan timbulnya fitnah yang dapat timbul.
Wanita tidak boleh bersentuhan tanpa penghalang dengan lelaki asing yang
bukan muhrim-nya, meskipun sekedar berjabatan tangan, kecuali dalam keadaan
darurat. Kaum lelaki yang bukan muhrimnya tidak diperkenankan melihatnya,
meskipun sekedar melihat wajahnya yang dalam mazhab Syafi’i bukan merupakan
‘aurat. Dalam hal ini.
Ar-Rafi’i berbeda pendapat. Menurutnya boleh melihat wajah wanita jika
tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah. Memang, pada saat melamar seorang wanita,
atau ketika wanita tersebut memberikan kesaksian (di pengadilan misalnya atau
yang semacamnya—pent) lelaki asing diperbolehkan melihat wajahnya secara
khusus, ataupun melihat kedua telapak tangannya, sesuai dengan syarat-syarat
yang disebutkan di kitab-kitab fiqih.
2.2 Pendapat Mazhab Hanafi Radhiallahu ‘anhu
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah, kedua telapak tangan dan kedua
telapak kaki bukanlah merupakan ‘aurat, akan tetapi wajib ditutupi jika dikhawatirkan
menimbulkan fitnah.
2.3 Pendapat Mazhab Maliki Radhiallahu ‘anhu
Imam Maliki berpendapat bahwa wajah, dan kedua telapak tangan bukanlah
merupakan ‘aurat, akan tetapi wajib ditutupi jika dikhawatirkan menimbulkan
fitnah.
2.4 Pendapat Mazhab Hambali Radhiallahu ‘anhu
Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita
adalah ‘aurat.
Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah (hal. 28) disebutkan:
Menutup ‘aurat daripandangan mata adalah suatu kewajiban menurut Ijma’ Ulama.
Berkenaan dengan batasan-batasan ‘aurat wanita merdeka, Abu Hanifah
berpendapat bahwa seluruh tubuhnya ‘aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan
dan kedua telapak kakinya.
Sebuah riwayat yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah juga menyatakan bahwa
kedua telapak kaki wanita juga merupakan ‘aurat.
Imam Malik dan Asy-Syafi’i sepakat berpendapat bahwa ‘aurat wanita ialah
seluruh badan kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan Imam
Ahmad memiliki dua riwayat, salah satunya adalah mengecualikan wajah dan kedua
telapak tangannya dari ‘aurat wanita, dan satu riwayat lagi yang lebih populer
menyatakan bahwa yang merupakan ‘aurat wanita hanyalah wajahnya saja secara khusus.
Dalam Kitab ‘Umdah Al-Mufti wa Al-Mustafti karya Al-Ahdal Asy-Syafi’i (
hal. 90/3) disebutkan sebagai berikut :Kaum wanita dibolehkan keluar dari rumah
mereka untuk memenuhi suatu keperluan mereka dan ketika mereka keluar, mereka
tidak diwajibkan menutupi wajah-wajah mereka kecuali jika mereka
mengkhawatirkan timbulnya fitnah. An-Nawawi mengutip dari ‘Iyadh sebuah ijma’
(konsensus) bahwa wanita dalam perjalanannya diluar rumah, tidak diwajibkan
untuk menutupi wajahnya, dan dalam hal ini menutup wajah hanyalah merupakan
pekerjaan sunnah. Namun di sisi lain, kaum pria wajib menahan pandangannya
sesuai dengan perintah yang telah ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an diatas.
Di dalam kitab At-Tuhfah disebutkan sebagai berikut:
Kecuali apabila wanita tersebut telah memastikan bahwa dirinya menjadi
obyek pandangan mata seorang lelaki yang bukan muhrimnya, maka pada saat itu ia
harus segera menutupi wajahnya sehingga menghalangi pandangan si lelaki
tersebut terhadapnya. Jika tidak, maka si wanita tersebut telah turut serta
dalam membantu si lelaki tersebut melakukan perbuatan haram sehingga akibatnya
si wanita pun dinilai telah melakukan perbuatan dosa. (https://www.alfachriyah.org/artikel-wanita-solehah/definisi-dan-batasan-batasan-aurat-menurut-para-ulama-fiqih/)
Dapat di simpulkan bahwa menutup aurat itu wajib dan bermanfaat karna akan meminimalisir kejahatan yang sedang banyak di beritakan di stasiun tv..
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA MOHON MAAF BILA ADA KESALAHAN PENULISAN ATAU KESALAHAN KUTIPAN BILA ADA KELEBIHAN ITU MURNI DARI ALLAH DAN BILA ADA KESALAHAN ITU MURNI DARI SAYA DI TUTUP DENGAN HAMDALAH.
ALHAMDULILLAH
WASSALAMMUALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATU
SEMOGA BERMANFAAT :)
Komentar
Posting Komentar