MENUTUP AURAT WANITA
Kehormatan (Aurat) Aurat diambil dari perkataan Arab ‘Aurah’ yang berarti
keaiban. Manakala dalam istilah fikih pula aurat diartikan sebagai bahagian
tubuh badan seseorang yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.
Di dalam Islam terdapat beberapa keadaan di mana masyarakat Islam
dibenarkan membuka aurat dan ia hanya pada orang-orang tertentu.
Perintah menutup aurat telah difirmankan oleh Allah S.W.T dalam Surah
Al-Ahzab ayat 33;
“Dan hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu serta janganlah kamu
mendedahkan diri seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah zaman
dahulu; dan dirikanlah sembayang serta berikanlah zakat; dan taatilah kamu
kepada Allah dan RasulNya.
Sesungguhnya Allah (perintahkan kamu dengan semuanya itu) hanyalah kerana
hendak menghapuskan perkara-perkara yang mencemarkan diri kamu-wahai “ahlul
bait”, dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya (dari segala perkara
yang keji).
(https://salafytobat.wordpress.com/category/fiqh-aurat-menurut-4-madzab/)
Kehormatan (Aurat) adalah bagian badan yang harus tertutup. Dan Laki - laki dan perempuan berbeda Aurat nya :
Adapun aurat perempuan meliputi seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil Aimmah (hal. 28) disebutkan:
Menutup ‘aurat dari pandangan mata adalah suatu kewajiban menurut Ijma’ Ulama.
Berkenaan dengan batasan-batasan ‘aurat wanita merdeka, Abu Hanifah berpendapat bahwa seluruh tubuhnya ‘aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kakinya.
Dalam Kitab ‘Umdah Al-Mufti wa Al-Mustafti karya Al-Ahdal Asy-Syafi’i ( hal. 90/3) disebutkan sebagai berikut :Kaum wanita dibolehkan keluar dari rumah mereka untuk memenuhi suatu keperluan mereka dan ketika mereka keluar, mereka tidak diwajibkan menutupi wajah-wajah mereka kecuali jika mereka mengkhawatirkan timbulnya fitnah. An-Nawawi mengutip dari ‘Iyadh sebuah ijma’ (konsensus) bahwa wanita dalam perjalanannya diluar rumah, tidak diwajibkan untuk menutupi wajahnya, dan dalam hal ini menutup wajah hanyalah merupakan pekerjaan sunnah. Namun di sisi lain, kaum pria wajib menahan pandangannya sesuai dengan perintah yang telah ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an diatas.
Mungkin hanya ini saja yang dapat saya maparkan, Mungkin saya maparkan tentang Aurat perempuan saja, Bila masih sehat saya bisa meneruskan Tentang Aurat laki-laki, mohon maaf bila ada kesalahan, Dan mohon koreksi bila ada kesalahan dengan comment di bawah. Comment anda sangat berarti bagi saya dan pengetahuan saya serta perkembangan saya.
Semoga kita di beri perlindungan dari musibah COVID 19 dan dunia kembali ceria.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat !!!
Komentar
Posting Komentar